Demi Kelanggengan SPA di Bali, Segera Batalkan UU Nomor 1 Tahun 2022!

- 13 Januari 2024, 11:51 WIB
Demi Kelanggengan SPA di Bali, Segera Batalkan UU Nomor 1 Tahun 2022!
Demi Kelanggengan SPA di Bali, Segera Batalkan UU Nomor 1 Tahun 2022! /Buleleng Post/

"Tak hanya itu, para terapis juga nantinya bisa saja memiliki kerja di luar negeri dan Bali tentunya akan kehilangan ini," papar Jayeng.

Lebih lanjut, iamge SPA yang secara tiba-tiba dikategorikan sebagai industri hiburan akan tercoreng begitu saja.

"Kami membangun image SPA sejak lama dan dengan susah payah," ucapnya.

Selain ke MK, di daerah, kami juga mengharapkan bantuan dari Pj Gubernur Bali untuk mengatasi permasalahan ini," ucap Jayeng.

Baca Juga: Inilah Update Kode Redeem Point Blank Sabtu, 13 Januari 2024, Ada Senjata Pemusnah

Lebih lanjut, pihaknya menginginkan definis mengenai pelayanan di bidang usaha SPA dikembalikan pada definisi yang sebenar-benarnya.

"Sebagaimana standar internasional negara lain, bahwa kegiatan usaha SPA tersebut adalah merupakan bidang kesehatan dan perawatan, sehingga kata SPA sering bergandengan langsung dengan kata welness yang berarti kesehatan," ucapnya lantang.

Dia juga mengatakan bahwa pemerintah ikut mendorong upaya pendaftaran tentang hak cipta, paten maupun pendaftaran lainnya.

Baca Juga: Fakta Kepribadian Kelahiran Saniscara Wage Kulantir Sabtu, 13 Januari 2024

"Dengan memberikan kemudahan agar apa yang menjadi produk dan budaya bangsa Indonesia khususnya di bidang kesehatan tradisonal dengan kegiatan aktifitas jasa pelayanan perawatan dan kesehatan adalah dimudahkan pendaftaran HAKI-nya bahkan saling kerja sama," pungkasnya.

Halaman:

Editor: Gede Apgandhi Pranata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah