Mengenal Tanda R, C, dan TM pada Merek Dagang, Awas Kena Pidana!

- 14 Oktober 2023, 08:03 WIB
Penjelasan tentang tanda R, C dan TM yang biasanya terdapat pada logo sebuah brand.
Penjelasan tentang tanda R, C dan TM yang biasanya terdapat pada logo sebuah brand. /u_f7de3st9yw/ Pixabay/ Buleleng Post/

Penggunaan dari tanda atau simbol huruf C ini terus terdaftar selama penciptanya masih hidup hingga 70 tahun atau setelah mereka meninggal dunia.

Tanda TM

Tanda TM pada sebuah brand logo biasanya ditemukan posisi di atas logo sebuah brand. TM merupakan singkatan dari Trademark atau dalam bahasa Indonesia berarti merek dagang.

Tanda TM ini merujuk pada banyak hal yang meliputi simbol, logo, gambar, huruf fan lainnya yang digunakan oleh badan usaha.

Baca Juga: Serbu Lagi Senpai! Kode Redeem PUBG 14 Oktober 2023 Free Sakura Samurai Set!

Dilain sisi, ada lagi tanda SM atau Service Mark yang memiliki arti serta fungsi sama seperti TM. Tanda ini juga biasnaya hanya ditemui pada merek dagang.

Huruf R

Mirip seperti tanda C pada sebuah logo brand, huruf R juga berada dalam lingkaran kecil yang biasanya ditemukan pada sisi kanan bawah dari sebuah logo brand.

Huruf R pada sebuah logo brand merupakan singkatan dari Registered yang artinya logo tersebut telah didaftarkan HKI atau hak kekayaan intelektual.

Baca Juga: Cakep Sist, Kode Redeem ML 14 Oktober 2023, Dapetin Skin Kagura - SORYU MAIDEN

Berbeda dengan tanda huruf C, pada simbol huruf R, tanda Registered ini berlaku hingga 10 tahun saja dan setelah itu wajib untuk memperpanjangnya.

Itulah penjelasan tentang tanda R, C dan TM yang biasanya terdapat pada logo sebuah brand. ***

Halaman:

Editor: Gede Apgandhi Pranata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah