Capaian Vaksinasi Covid-19 Provinsi Bali per Rabu 18 Agustus 2021

18 Agustus 2021, 19:13 WIB
Capaian Vaksinasi Provinsi Bali Rabu 18 Agustus 2021 /Dinkes Bali

BULELENGPOST.COM - Pemerintah Provinsi Bali saat ini sedang gencar-gencarnya melaksanakan vaksinasi bagi seluruh masyarakatnya baik itu vaksinasi tahap 1, vaksinasi tahap 2 maupun vaksinasi tahap 3.

Baca Juga: Petani Modern di Buleleng Manfaatkan Listrik untuk Tekan Biaya Produksi

Berikut sacapain vaksinasi Pemerintah Provinsi Bali per Rabu 18 Agustus 2021 sebagai berikut :

Target masyarakat Bali yang diberikan vaksinasi sampai Rabu 18 Agustus 2021 mencapai 2.996.060 orang.

Baca Juga: Pemerintah Australia Memulangkan (Repatriasi) 186 orang Warganya di Bali Kembali ke Negaranya

Berdasarkan data resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Bali pada hari Rabu 18 Agustus 2021 capaian vaksinasi Masyarakat yang telah memperoleh vaksin 1 sebanyak 3.115.739 orang, vaksin 2 sebanyak 1.460.936 orang dan vaksin 3 sebanyak 18.923.

Total vaksinasi Tahap I di seluruh Kabupaten/Kota se-Bali sampai saat ini Rabu 18 Agustus 2021 sebagai berikut :

Baca Juga: Hibah Medis Bantuan Pemerintah Australia Mendarat di Bali

Kabupaten Buleleng 81,70%, Kabupaten Jembrana 89,60%, Kabupaten Bangli 84,03%, Kabupaten Tabanan 104,51%, Kabupaten Gianyar 94,80%%, Kabupaten Karangasem 87,40%, Kabupaten Klungkung 97,46%, Kabupaten Badung 131,64% dan Kota Denpasar 148,33%.

Total vaksinasi Tahap II di seluruh Kabupaten/Kota se-Bali sampai saat ini Minggu 15 Agustus 2021 sebagai berikut :

Baca Juga: Inilah Penyebab Masih Terasa Haus Meski Sudah Minum Air Cukup

Kabupaten Buleleng 26,81%, Kabupaten Jembrana 37,18%, Kabupaten Bangli 38,47%, Kabupaten Tabanan 38,32%, Kabupaten Gianyar 44,64%, Kabupaten Karangasem 38,29%, Kabupaten Klungkung 45,79%, Kabupaten Badung 83,37% dan Kota Denpasar 79,60%.

Total vaksin yang terdistribusi sebanyak 5.154.161 dosis dengan sisa stok vaksin sebanyak 1.218.326 dosis.

Baca Juga: Setelah PPKM, 25 Agustus Upacara Pelebon Gusti Made Perasu di Denpasar

Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, Gubernur Bali telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali.

Surat Edaran ini mulai berlaku pada hari Selasa (Anggara, Pon-Kelawu) tanggal 10 Agustus 2021 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut. ***

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma

Sumber: Dinas Kesehatan Provinsi Bali

Tags

Terkini

Terpopuler