Forum Bali Bangkit Mohon Perubahan Kebijakan Bali Open Border

21 November 2021, 16:18 WIB
Stakeholder pariwisata yang tergabung dalam Forum Bali Bangkit /Ariek Putra Wijaya/Bulelengpost

BULELENGPOST.COM - Perubahan Kebijakan Bali Open Border Internasional mulai disuarakan 34 stakeholder pariwisata melalui Forum Bali Bangkit.

Forum Bali Bangkit akan memohon kepada Presiden Jokowi terkait perubahan kebijakan Open Border Internasional di Bali.

Menyusul sebulan sejak kebijakan Open Border Internasional, kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Bali masih nihil.

Baca Juga: Update Kasus Covid-19 Provinsi Bali Minggu, 21 November 2021

Hal tersebut disampaikan Agus Yoga Iswara, Koordinator Forum Bali Bangkit dalam sebuah acara di Denpasar pada Jumat, 19 November 2021.

Yoga mengatakan, sejak dibuka 14 Oktober lalu, tidak ada satupun wisman dari 19 Negara yang diizinkan datang ke Bali.

Baca Juga: Ala Ayuning Dewasa Senin, 22 November 2021

Berbeda dengan Thailand yang sudah dibuka untuk wisman sampai saat ini mengumpulkan devisa sebesar 91 juta US Dollar.

"Bali memang sudah dibuka. Namun, aturannya tidak mendukung. Malah mempersulit wisman untuk datang ke Bali," kata Yoga Iswara yang juga Ketua IHGMA Bali (Indonesia Hotel General Manager Association).

Baca Juga: Rekomendasi Handphone Harga Rp3 Jutaan November 2021

Melalui surat terbuka ini, Forum Bali Bangkit akan mengusulkan ke Presiden Jokowi untuk mengubah regulasi atau aturan yang menghambat datangnya wisman ke Bali.

Forum Bali Bangkit beranggapan bahwa kebijakan Open Border Bali terhambat akibat ketidakjelasan visa kunjungan, kebijakan Karantina dan kebijakan penerbangan.

Baca Juga: Lirik Lagu Bali Uyak Utang Anak Agung Raka Sidan

Forum Bali Bangkit berharap kepada Presiden Jokowi dapat mendorong perubahan kebijakan perjalanan wisata internasional.

Pertama, memberikan kemudahan aplikasi e-Visa berbayar untuk tujuan wisata secara perseorangan.

Baca Juga: Pemerintah Perlu Naikkan Insentif Bagi Para Investor di Bidang Riset dan Pendidikan

Kedua, wisman tanpa menggunakan masa karantina. Melainkan karantina menggunakan pola wilayah dan memilih hotel yang sudah mendapatkan sertifikat CHSE.

Ketiga, perubahan regulasi penerbangan ke Bali tidak harus menggunakan penerbangan langsung.

Baca Juga: Tersisa 154 Kasus Aktif Covid-19 Provinsi Bali Sabtu, 20 November 2021

Keempat, memperluas negara yang warganya diperkenankan masuk ke Bali khususnya untuk negara yang sudah siap datang ke Bali seperti Australia dan Eropa.

Kelima, menurunkan harga asuransi menjadi 50.000 Dollar AS sehingga tidak menyulitkan wisman untuk datang ke Bali. ***

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma

Tags

Terkini

Terpopuler