Kick Off Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

- 19 November 2021, 17:26 WIB
Pembukaan Kick Off Sosialisasi Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Pembukaan Kick Off Sosialisasi Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan /Dok. Pemprov Bali

BULELENGPOST.COM - Menkeu Sri Mulyani menegaskan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 yang disahkan Presiden Jokowi pada 29 Oktober 2021 lalu merupakan UU yang disusun agar sistem perpajakan menjadi lebih adil, efisien, fleksibel dan netral dalam penerapannya.

Hal tersebut disampaikan Sri Mulyani dalam sambutannya saat membuka Kick Off Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) di BNDCC Nusa Dua, Bali, Jumat, 19 November 2021.

Dalam acara yang diprakarsai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) RI tersebut dihadiri pula oleh Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace).

Baca Juga: Tambah 2 Kasus, Berikut Update Kasus Covid-19 Provinsi Bali Jumat, 19 November 2021

“Kita berpegang pada asas keadilan dan kesederhanaan, ada kepastian hukum dan manfaat serta demi kepentingan nasional yang lebih luas,” kata Menkeu Sri Mulyani.

UU HPP sendiri terdiri atas sembilan bab yang memiliki enam ruang lingkup pengaturan, yakni Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, serta Cukai.

Baca Juga: Westlife Obati Kerinduan Penggemar Lewat My Hero

"Perubahan UU PPh berlaku mulai Tahun Pajak 2022, perubahan UU PPN berlaku mulai 1 April 2022, perubahan UU KUP berlaku mulai tanggal diundangkan, kebijakan PPS berlaku 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022, pajak karbon mulai berlaku 1 April 2022, dan perubahan UU Cukai berlaku mulai tanggal diundangkan,” papar Sri Mulyani.

Baca Juga: Ramalan Harian 12 Zodiak Jumat, 19 November 2021

Halaman:

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x