BULELENGPOST.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun mengeluarkan sejumlah aturan teknis berupa Instruksi Mendagri (Inmedagri) nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1, Level 2, Level 3, dan Level 4 di Wilayah Jawa dan bali.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Provinsi Bali melalui Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali kembali mengumumkan kasus Covid-19.
Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19, I Made Rentin mengumumkan kasus aktif secara konsisten turun demikian juga dengan Isolasi Mandiri (Isoman).
Baca Juga: Update Kasus Covid-19 Provinsi Bali Rabu, 8 Desember 2021
Baca Juga: Artis Sinetron Inisial JS Ditangkap Terkait Narkoba
Rincian data kasus aktif dan tempat perawatan Covid-19 di Provinsi Bali Rabu, 8 Desember 2021 sebagai berikut :
Kasus aktif covid-19 di Provinsi Bali tersisa 163 kasus. Hal tersebut disampaikan Made Rentin dalam keterangan resminya pada Rabu, 8 Desember 2021.
Baca Juga: Kode Redeem Genshin Impact 9 Desember 2021: Panen Ribuan Primogems Sekarang Juga!
1. RS Rujukan = 68/ 41,72 %
2. Isolasi Terpusat = 62/ 38,04 %
3. Isolasi Mandiri = 33/ 20,24 %
Baca Juga: Lirik dan Chord Lagu Ay Bagindas
Baca Juga: Resep Membuat Smoothie Sehat di Rumah
Sedangkan rincian tempat Isolasi Terpusat sebagai berikut :
1. Kapasitas = 883 bed
2. Terisi = 62 bed (7,02 %)
3. Tersisa = 821 bed (92,98 %)
Baca Juga: Lirik dan Chord Lagu CINTA Bagindas
Baca Juga: Lirik dan Chord Lagu Ninggal Tatu Didi Kempot
Made Rentin menyampaikan, saat ini Pemerintah Provinsi Bali menyediakan sebanyak 175 tempat Isolasi Terpusat tersebar di seluruh Kab / Kota dan Provinsi Bali. ***