Tujuh Pengedar dan Pemakai Narkoba Dibekuk, Begini Aksi Mereka di Denpasar

13 September 2022, 20:40 WIB
Tujuh orang tersangka itu terdiri dari pengedar dan pemakai narkoba /Anton Perkasa
 
 
 
BULELENGPOST. COM--Tujuh orang pengedar dan pemakai narkoba di Denpasar Selatan ditangkap polisi.
 
 
Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Made Teja Dwi Permana, S.H., S.I.K. mengatakan, tujuh tersangka itu terungkap dari 5 kasus.
 
 
"Lima kasus dengan jumlah tersangka 7 orang terdiri dari 6 laki-laki dan 1 perempuan," katanya Selasa 13 September 2022.
 
Baca Juga: Barang Bukti 50 Ribu Saat Ditangkap, Pria Pengepul Togel di Denpasar Terancam Denda Rp.6 Miliar
 
Dijelaskannya barang bukti yang berhasil  diamankan berupa 19 paket Sabu dengan berat total 6,12 gram.
 
Baca Juga: Chord Lirik Lagu Bali Hobby Kerawuhan Ary Kencana feat Marco
 
"Dari 5 kasus tersebut, terdapat dua  pelaku yang merupakan kurir bernama ME (37) dan AS (38) yang diamankan di Glogor Carik Gg. Koala, Desa Pemogan Denpasar Selatan pada Rabu (17/9/22) sekitar pukul 21.30 wita.
 
Baca Juga: Link Nonton Anime Belle Lengkap dengan Sinopsisnya
 
Dengan barang bukti yang sita berupa 15 (lima belas) plastik klip sabu seberat 4,5 gram," urainya.
 
 
Selanjutnya SF (36), perempuan, barang bukti yang disita berupa 1 plastik klip sabu berat 0,23 gram, R (25) dan RS, laki-laki, barang bukti berupa 1 plastik klip sabu berat 0,24 gram.
 
Baca Juga: Peruntungan Shio Kuda, Shio Kambing dan Shio Monyet hari Rabu, 14 September 2022
 
Lalu WB (30) dengan barang bukti 1 plastik klip sabu berat 0,25 gram dan MAF (36) laki-laki dengan barang bukti 1 plastik klip sabu berat 0,28 gram.
 
Baca Juga: Fakta Kepribadian Kelahiran Anggara Paing Bala Selasa, 13 September 2022
 
Pasal yang disangkakan terhadap para pelaku yaitu Pasal 112 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (1), pasal 115 ayat dan pasal 132 ayat (1) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
 
Baca Juga: Begini Tenyata Karakte Orang dengan Nama Bjorka dan Sub Namanya
 
Ancaman pidananya,  penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 10 milyar. ***

Editor: Anton Perkasa

Tags

Terkini

Terpopuler