Penerapan Ganjil-Genap Jangan Batasi Angkutan Umum

- 21 September 2021, 10:03 WIB
Ketut Eddy Dharma Putra, Ketua Organda Bali
Ketut Eddy Dharma Putra, Ketua Organda Bali /Ariek Putra Wijaya/Bulelengpost

BULELENGPOST.COM -- Penerapan kendaraan Ganjil-Genap di Denpasar dan Badung sebagai upaya pengendalian lalu lintas orang di tempat umum dalam PPKM Level 3, belumlah final.

Penerapan kendaraan Ganjil-Genap yang direncanakan dimulai 25 September 2021, mendapat banyak tanggapan di masyarakat.

Salah satunya datang dari Ketua Organisasi Angkutan Daerah (Organda) Bali, Ketut Eddy Dharma Putra saat ditemui di Denpasar, Senin 20 September 2021.

Baca Juga: Rayakan Hari Jadi ke-2, Call of Duty Mobile Bakal Hadirkan Map Blackout Battle Royale

Dirinya menyambut baik apa yang direncanakan Pemerintah Provinsi Bali saat ini. Namun ia menyampaikan Penerapan Ganjil-Genap ini jangan diberlakukan di kendaraan umum.

"Yang kita harapkan, jangan diberlakukan di angkutan umum. Angkutan umum kan tanpa batas digunakan oleh umum seluruhnya," kata Eddy.

Pihaknya mengatakan, penerapan Ganjil-Genap boleh saja dilaksanakan. Namun angkutan umum jangan dibatasi pergerakannya seperti Bus Trans Metro Dewata.

Baca Juga: Sundance Film Festival Asia Gandeng TikTok Bahas Perkembangan Industri Film di Indonesia

Pemberlakukan Ganjil-Genap masih menunggu Surat Edaran (SE) Gubernur Bali dan sekaligus memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait hal ini.

Halaman:

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x