SE Nomor 17 Tahun 2021, Hotel dan Restoran Wajib Gunakan Garam Bali

- 29 September 2021, 20:01 WIB
Petani garam
Petani garam /Quangpraha/Pixabay

4. Bupati/Walikota se-Bali secara aktif mempromosikan dan membuka akses pasar Produk Garam Tradisional Lokal Bali di wilayah Bali, perdagangan antardaerah, dan ekspor ke mancanegara guna meningkatkan perekonomian masyarakat Bali.

Baca Juga: Indonesia Memiliki Dana Abadi Pendidikan Mencapai Rp81,7 triliun, Berikut Penjelasan Sri Mulyani

5. Bupati/Walikota se-Bali melindungi keberadaan sentra produksi Garam Tradisional Lokal Bali dari ancaman penggusuran dan alih fungsi lahan untuk kepentingan usaha lain.

6. Mempertahankan lahan tambak garam di masing-masing sentra garam tradisional Bali yang sudah ada agar jangan sampai beralih fungsi untuk kepentingan usaha lain.

7. Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Kepala Dinas Koperasi UKM, dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali untuk berkoordinasi dan bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali dan para pihak agar Edaran ini terlaksana secara efektif, berdaya guna, dan berhasil guna.

Baca Juga: Jangan Mengisi Deodoran Pada Pembalut Agar Tidak Terjadi Hal Berikut ini

Dalam sambutannya Gubernur Koster mengatakan, garam tradisional Bali telah dipasarkan di lingkup nasional dan internasional seperti Jepang, Thailand, Korea, Prancis, Swiss dan Amerika Serikat. ***

Halaman:

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah