SE Nomor 17 Tahun 2021, Hotel dan Restoran Wajib Gunakan Garam Bali

- 29 September 2021, 20:01 WIB
Petani garam
Petani garam /Quangpraha/Pixabay

BULELENGPOST.COM - Gubernur Bali Wayan Koster kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali pada Selasa, 28 September 2021.

Gubernur Koster berharap dengan dikeluarkannya SE Pemanfaatan Garam Tradisional Bali, nantinya perusahaan swasta, pelaku usaha hotel dan restoran, catering, pasar modern dan pasar rakyat serta masyarakat Bali dihimbau menggunakan Uyah (garam) Bali untuk konsumsi sehari-hari.

Menurut Gubernur Koster, garam tradisional Bali dikenal higienis dan berkualitas tinggi. Yang ia sesalkan adalah Bali justru diserbu garam impor.

Baca Juga: Tips dan Trik Sebelum Membeli Set Top Box yang Aman dan Rekomendasi Set Top Box

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Koster juga mengeluarkan 7 himbauan terkait pemanfaatan garam tradisional Bali :

1. Perusahaan swasta, pelaku usaha hotel dan restoran, catering, pasar modern dan pasar rakyat serta masyarakat Bali dihimbau menggunakan Uyah (garam) Bali untuk konsumsi sehari-hari.

2.  Bupati/Walikota se-Bali Mendorong dan memfasilitasi pengembangan Industri Kecil Menengah (IKM), Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), dan Koperasi sebagai lembaga usaha bagi Krama Bali dari hulu sampai hilir guna meningkatkan produksi Garam Tradisional Lokal Bali.

Baca Juga: Rekomendasi Set Top Box dari Kominfo untuk Televisi Digital

3. Bupati/Walikota se-Bali memfasilitasi pemasaran dan pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali sebagai basis pengembangan Ekonomi Kreatif, sehingga memberi manfaat sebesar-besarnya untuk kesejahteraan dan kebahagiaan Krama Bali secara sakala-niskala.

4. Bupati/Walikota se-Bali secara aktif mempromosikan dan membuka akses pasar Produk Garam Tradisional Lokal Bali di wilayah Bali, perdagangan antardaerah, dan ekspor ke mancanegara guna meningkatkan perekonomian masyarakat Bali.

Baca Juga: Indonesia Memiliki Dana Abadi Pendidikan Mencapai Rp81,7 triliun, Berikut Penjelasan Sri Mulyani

5. Bupati/Walikota se-Bali melindungi keberadaan sentra produksi Garam Tradisional Lokal Bali dari ancaman penggusuran dan alih fungsi lahan untuk kepentingan usaha lain.

6. Mempertahankan lahan tambak garam di masing-masing sentra garam tradisional Bali yang sudah ada agar jangan sampai beralih fungsi untuk kepentingan usaha lain.

7. Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Kepala Dinas Koperasi UKM, dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali untuk berkoordinasi dan bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali dan para pihak agar Edaran ini terlaksana secara efektif, berdaya guna, dan berhasil guna.

Baca Juga: Jangan Mengisi Deodoran Pada Pembalut Agar Tidak Terjadi Hal Berikut ini

Dalam sambutannya Gubernur Koster mengatakan, garam tradisional Bali telah dipasarkan di lingkup nasional dan internasional seperti Jepang, Thailand, Korea, Prancis, Swiss dan Amerika Serikat. ***

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah