BULELENGPOST.COM - Pintu pariwisata Bali sudah dibuka sejak Kamis, 14 Oktober 2021. Bali siap terima wisatawan asing.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mewajibkan wisatawan mancanegara (wisman) yang datang ke Bali untuk menjalani karantina selama 5 hari di hotel yang sudah ditentukan.
Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur Bali Prof. Dr. Ir. Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati, M.Si (Cok Ace) dalam sebuah kegiatan di Denpasar pada Kamis, 14 Oktober 2021.
Baca Juga: Klaim sekarang! Kode Redeem Arena of Valor 15 Oktober 2021 Berhadiah Aneka Skin Gratis
Pihaknya menyampaikan, Bali sudah sangat siap menerima kunjungan wisman melalui penerbangan internasional di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.
Cok Ace menambahkan, ketentuan wajib karantina 5 hari bagi wisman tidak diberlakukan untuk kalangan Diplomat.
Baca Juga: Kode Redeem Free Fire 15 Oktober 2021: Aneka Weapon Loot Crate, Voucher Gold Royale, dan SG Ungu
Tidak semua Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang tiba di Bali wajib karantina selama 5 hari.