BULELENGPOST.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun mengeluarkan sejumlah aturan teknis berupa Instruksi Mendagri (Inmedagri) nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1, Level 2, Level 3, dan Level 4 di Wilayah Jawa dan bali.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Provinsi Bali melalui Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali kembali mengumumkan kasus Covid-19.
Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19, I Made Rentin mengumumkan kasus aktif secara konsisten turun demikian juga dengan Isolasi Mandiri (Isoman).
Baca Juga: Update Kasus Covid-19 Provinsi Bali Jumat, 10 Desember 2021
Rincian data kasus aktif dan tempat perawatan Covid-19 di Provinsi Bali Jumat, 10 Desember 2021 sebagai berikut :
Kasus aktif covid-19 di Provinsi Bali tersisa 160 kasus. Hal tersebut disampaikan Made Rentin dalam keterangan resminya pada Jumat, 10 Desember 2021.
Baca Juga: Atur Jadwal dengan Aplikasi To Do List yang Ramah Lingkungan
1. RS Rujukan = 61/ 38,13 %
2. Isolasi Terpusat = 64/ 40,00 %
3. Isolasi Mandiri = 35/ 21,87 %
Baca Juga: Tahukah Anda Jika Internet di Dunia Ini Gratis, Lalu Kenapa Berbayar? Berikut Penjelasannya
Sedangkan rincian tempat Isolasi Terpusat sebagai berikut :
1. Kapasitas = 883 bed
2. Terisi = 64 bed (7,25 %)
3. Tersisa = 819 bed (92,75 %)
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kabupaten di Bali Sabtu, 11 Desember 2021
Made Rentin menyampaikan, saat ini Pemerintah Provinsi Bali menyediakan sebanyak 175 tempat Isolasi Terpusat tersebar di seluruh Kab / Kota dan Provinsi Bali. ***