Pembebasan BBNKB Diperpanjang Hingga 3 Juni 2022, Berikut Penjelasan Gubernur Koster

- 5 Januari 2022, 20:55 WIB
ilusterasi kendaraan bermotor
ilusterasi kendaraan bermotor /Schwoaze/pixabay

BULELENGPOST.COM --- Program Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berlanjut pada 2022. Hal itu disampaikan langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster di Jaya Sabha, Denpasar pada Rabu, 5 Januari 2022.

Keputusan itu diambil berdasarkan perekonomian Bali masih terkontraksi yang hingga Triwulan III 2021 tercatat minus 2,91 persen.

Baca Juga: Lirik Lagu KIS Band Berbohonglah

Baca Juga: BlackBerry Resmi Hentikan Layanan Pada BBOS 10 dan 2.1, Berikut Penjelasannya

Tak hanya itu, kebijakan itu dilakukan sebagai upaya validasi dan perbaikan database kendaraan bermotor di Bali.

“Kepada masyarakat diimbau agar memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya,” kata Gubernur Koster.

Baca Juga: Update Kasus Covid-19 Bali Rabu, 5 Januari 2022

Baca Juga: Tersisa 58 Kasus Aktif Covid-19 Bali Rabu, 5 Januari 2022

kebijakan relaksasi Pajak berupa pembebasan BBNKB II, dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Selanjutnya.

Halaman:

Editor: Gede Apgandhi Pranata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x