BULELENGPOST.COM - Pemerintah Provinsi Bali menyiapkan 60 Hotel Karantina untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
PPLN dan PMI harus mampu menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin COVID-19 dan hasil negatif tes RT-PCR, dan wajib memiliki Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan oleh Kalaksa BPBD Bali I Made Rentin saat mengikuti rapat koordinasi satuan tugas penanganan Covid-19 melalui zoom meeting dengan pusat, di ruangan Pusdalop BPBD Provinsi Bali pada Jumat, 14 Januari 2022.
Baca Juga: Resep Teriyaki Fish Bentoala Chef Devina Hermawan
Menurut Made Rentin, PPLN juga wajib menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 100.000.
Asuransi tersebut mencakup pembiayaan penanganan COVID-19 dan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia.
Baca Juga: Update Kasus Covid-19 Bali Jumat, 14 Januari 2022
Pengawasan kekarantinaan kesehatan kapal kargo dan awak kapal sesuai dengan pengaturan lebih spesifik dan teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan melalui pemantauan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan masing-masing pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri.
Menyikapi perkembangan dan dinamika penyebaran Covid-19 secara global perlu melakukan kehati-hatian, khususnya terhadap kedatangan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).