BULELENGPOST.COM - Kabar gembira, Pemerintah Kota Denpasar mulai menjajaki pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelestarian Ogoh Ogoh di Kota Denpasar.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari penerapan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pelestarian Ogoh Ogoh.
Sehingga nantinya pelaksanaan ogoh-ogoh serangkaian Nyepi di Kota Denpasar dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan, pakem, dan dresta yang disesuaikan dengan pararem Desa Adat masing-masing.
Baca Juga: 1.239 Narapidana Terima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1946
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Walikota Denpasar Kadek Agus Arya Wibawa saat pelaksanaan Rapat Evaluasi Pelaksanaan Rangkaian Hari Suci Nyepi Icaka Warsa 1946 Tahun 2024 di Ruang Praja Utama Kantor Walikota Denpasar, Kamis, 14 Maret 2024.
Ketua MDA Kota Denpasar, AA Ketut Sudiana dalam kesempatan tersebut mejelaskan, secara umum, pelaksanaan Rangkaian Hari Suci Nyepi Icaka Warsa 1946 Tahun 2024 di Kota Denpasar telah berjalan lancar dan aman.
Namun demikian, terdapat beberapa hal yang menjadi catatan dan harus ditindaklanjuti secara serius.
Baca Juga: Angin Kencang Melanda Bali, Perhatikan Prakiraan Cuaca Bali Jumat, 15 Maret 2024
Lebih lanjut dijelaskan, usulan pembentukan Ranperda Pelestarian Ogoh Ogoh ini merupakan salah satu upaya untuk menjaga adat dan tradisi Bali, salah satunya adalah ogoh-ogoh.