Baca Juga: Cara Membuat Rujak Udang Mangga Muda, enak dan cocok untuk Makanan Pembuka
Sehingga secara bersamaan juga dapat menjadi Pedoman Pelaksanaan Pawai Ogoh-Ogoh dan mengkomodir pelibatan bersama Majelis Desa Adat Kota Denpasar, Sabha Upadesa, Pasikian Yowana, Parisadha Hindu Dharma Indonesia Kota Denpasar bersama Pemerintah Kota Denpasar.
“Pedoman akan memuat kriteria teknis, jalur pawai, pembinaan, pengawasan dan pemuatan Sanksi Administratif berupa Penghentian Sementara, Penyegelan dan penyitaan sementara Ogoh-Ogoh dan sarananya dan/atau berupa denda administratif, semoga nantinya proses ini dapat berjalan lancar dan pelaksanaan rangkaian Nyepi Caka 1947 tahun 2025 mendatang dapat berjalan lancar,” ujarnya.
***