Google dan Meta Belum Melakukan Pendaftaran PSE, Kominfo Siap Ambil Tindakan Tegas

19 Juli 2022, 09:27 WIB
ilusterasi mesin pencari Google /37705/Pixabay

BULELENGPOST.COM --- Google dan Meta belum melakukan pendaftaran PSE hingga 19 Juli pagi WIB. Tentu jika ini berlanjut hingga besok maka platform digital tersebut tidak dipastikan tidak akan bisa diakses.

Kominfo akan melakukan pemblokiran pada PSE atau Penyelenggara Sistem Informas yang tidak melakukan pendaftaran hingga 20 Juli 2022.

Meski H-1 jatuh tempo, perwakilan dari Google Indonesia menyebutkan jika pihaknya akan mematuhi regulasi yang berjalan di Indonesia terkait PSE.

Baca Juga: Berikut adalah Alasan Kominfo Akan Blokir Google, Instagram hingga WhatsApp

“Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi,” kata perwakilan Google Indonesia, Senin, 18 Juli 2022 dikutip dari laman Pikiran Rakyat pada Selasa, 19 Juli 2022.

Dari data Kominfo, Google belum melakukan pendaftaran PSE. Meta, yang menjadi induk dari perusahaan Facebook, Instagram dan juga WhatsApp diketahui belum juga melakukan pendaftaran PSE.

Baca Juga: Besaran UMK di Bali Tahun 2022, Klungkung Terendah dan Buleleng Berapa?

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate pada 18 Juli 2022 juga telah mengingatkan untuk melakukan pendaftaran diri sebagai PSE Lingkup Privat.

“Nah saya menyarankan sekali lagi, segeralah mendaftar, apalagi pendaftarannya dilakukan dengan OSS (Online Single Submission)," kata Johnny G Plate di Pusdiklat AD, Jawa Barat.

Baca Juga: Bukan Hanya Instagram , PeduliLindungi dan Grab, Ini 45 Aplikasi dan Website yang Terancam Diblokir Kominfo

Ditegaskan juga bahwa pendaftaran ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020.

Dikatakan juga jika hingga waktu yang telah ditentukan tidak melakukan pendaftaran maka aplikasi ataupun website tersebut dikategorikan sebagai ilegal.

Ini kan harus legal semua, mari kita dukung sama-sama. Karena ini bagian dari tertib administrasi dan taat kepada undang-undang,” ucapnya.

Baca Juga: Bukan Hanya Instagram , PeduliLindungi dan Grab, Ini 45 Aplikasi dan Website yang Terancam Diblokir Kominfo

Hingga Selasa, 19 Juli 2022 setidaknya 108 aplikasi telah melakukan pendaftaran PSE seperti Telegram, Michat, dan TikTok.

Sedangkan 6.119 PSE domestik yang terdaftar di situs pse.kominfo.go.id. ***

Editor: Gede Apgandhi Pranata

Tags

Terkini

Terpopuler