Google dan Meta Belum Melakukan Pendaftaran PSE, Kominfo Siap Ambil Tindakan Tegas

- 19 Juli 2022, 09:27 WIB
ilusterasi mesin pencari Google
ilusterasi mesin pencari Google /37705/Pixabay

Baca Juga: Bukan Hanya Instagram , PeduliLindungi dan Grab, Ini 45 Aplikasi dan Website yang Terancam Diblokir Kominfo

Ditegaskan juga bahwa pendaftaran ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020.

Dikatakan juga jika hingga waktu yang telah ditentukan tidak melakukan pendaftaran maka aplikasi ataupun website tersebut dikategorikan sebagai ilegal.

Ini kan harus legal semua, mari kita dukung sama-sama. Karena ini bagian dari tertib administrasi dan taat kepada undang-undang,” ucapnya.

Baca Juga: Bukan Hanya Instagram , PeduliLindungi dan Grab, Ini 45 Aplikasi dan Website yang Terancam Diblokir Kominfo

Hingga Selasa, 19 Juli 2022 setidaknya 108 aplikasi telah melakukan pendaftaran PSE seperti Telegram, Michat, dan TikTok.

Sedangkan 6.119 PSE domestik yang terdaftar di situs pse.kominfo.go.id. ***

Halaman:

Editor: Gede Apgandhi Pranata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah