Ditegaskan juga bahwa pendaftaran ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020.
Dikatakan juga jika hingga waktu yang telah ditentukan tidak melakukan pendaftaran maka aplikasi ataupun website tersebut dikategorikan sebagai ilegal.
Ini kan harus legal semua, mari kita dukung sama-sama. Karena ini bagian dari tertib administrasi dan taat kepada undang-undang,” ucapnya.
Hingga Selasa, 19 Juli 2022 setidaknya 108 aplikasi telah melakukan pendaftaran PSE seperti Telegram, Michat, dan TikTok.
Sedangkan 6.119 PSE domestik yang terdaftar di situs pse.kominfo.go.id. ***