Beli BBM pakai Aplikasi MyPertamina Bakal Berlaku di 10 Kota, Jabotabek Belum Termasuk

30 Juni 2022, 09:24 WIB
Cara pakai QR Code di aplikasi MyPertamina /mypertamina.id

BULELENGPOST.COM - Pertamina secara resmi memberlakukan kebijakan wajib membeli BBM subsidi pakai aplikasi MyPertamina mulai besok, Jumat, 1 Juli 2022. 

Adapun kebijakan tersebut disampaikan oleh PT Pertamina Patra Niaga yang telah membuka pendaftaran kendaraan dan identitasnya di Website MyPertamina.

Mengenai lokasinya, Pertamina akan mulai melakukan uji coba di beberapa kota dan kabupaten antara lain Kota Padang Panjang, Kabupaten Agam, Kabupaten Tanah Datar, Kota Bandung.

Baca Juga: Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Kemanusiaan untuk Ukraina

Kemudian berlanjut ke Kota Sukabumi, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjarmasin, Kota Yogyakarta, dan Manado.

Sedangkan di Jabodetabek masih belum masuk dalam fase awal implementasi. Kemungkinan, kota lain pendaftaran akan dilakukan secara kontinu.

Yakni memastikan kesiapan infrastruktur dan sistem, sekaligus untuk mengakomodir kendaraan baru yang dibeli masyarakat.

Baca Juga: Cara Membli Minyak Goreng Murah Tanpa Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi

Untuk cara pendafataran di website MyPertamina, pengguna nantinya mendapatkan QR Code yang dapat digunakan untuk pembelian BBM Subsidi di SPBU Pertamina.

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution mengatakan inisiatif ini dimaksudkan dalam rangka melakukan pencatatan awal.

Hal ini bertujuan untuk memperoleh data yang valid dalam rangka penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran.

Baca Juga: Kode Redeem Arena of Valor Terbaru Spesial Kamis, 30 Juni 2022

“Data pengguna yang terdaftar dan telah mendapatkan QR Code ini adalah bagian dari pencatatan penyaluran Pertalite dan Solar agar bisa lebih tepat sasaran, bisa dilihat trennya, siapa penggunanya,” ujarnya, dikutip dari Antara News, Kamis, 30 Juni, 2022.

“Kami pun tidak mewajibkan memakai aplikasinya, hanya perlu daftar melalui website yang dibuka pada 1 Juli nanti,” imbuh Alfian.***

Editor: Bagus Putu Ardha Krisna Putra

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler