BULELENGPOST.COM --- Berikut adalah cara membeli Minyak Gore Curah Rakyat (MGCR) menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Pemeritah Indonesia mulai mensosialisasikan kebijakan pembelian Minyak Gore Curah Rakyat (MGCR) sejak 27 Juni 2022 menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Sosialisasi terpusat akan dilakukan melalui kanal media sosial @minyakita.id dan juga www.linktr.ee/minyakita.
Penggunaan aplikasi PeduliLindungi atau NIK dalam pemebelian minyak goreng dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mengontrol harga dan memastikan ketersediaan minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat.
Pembelian minyak goreng curah juga akan dibatasi yakni maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya.
Dengan demikian bagi masyarakat yang ingin membeli minyak goreng dengan harga murah wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau cukup menunjukkan NIK KTP saat pembelian.
Baca Juga: Besaran Harga Minyak Goreng Saat Menggunakan PeduliLindungi atau NIK
untuk mendapatkan minyak goreng curah dengan harga yang disebutkan adalah dipengecer atau penjual resmi yang telah terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE), yakni Warung Pangan dan Gurih.