Ada beberapa langkah yang bisa diikuti dalam proses pembeliannya sebagai berikut.
Pertama dengan mendatangi toko pengecer resmi yang menjual Minyak Gore Curah Rakyat (MGCR). lalu melakukan pindai QR Code yang tersedia pada pengecer menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: PERHATIAN, Beli Minyak Goreng Curah Wajib Menggunakan NIK atau PeduliLindungi, Berikut Penjelasannya
Setelah itu hasil pindai silahkan untuk menunjukkan ke pedagang.
Jika hasil pindai berwarna hijau berarti diizinkan untuk membeli minyak goreng sedangkan jika hasil pindai menunjukkan warna merah berarti tidak bisa mendapatkan.
Cara berikutnya adalah bagi warga masyarakat yang tidak memiliki aplikasi PeduliLindung bis amenggunakan cara sebagai berikut dalam proses pembelian minyak goreng curah.
Baca Juga: Besaran Harga Minyak Goreng Saat Menggunakan PeduliLindungi atau NIK
Silahkan datang ke pengecer resmi lalu tunjukkan KTP kepada pengecer. Setelah itu pengecer akan melakukan pencatatan NIK lalu berhasil membeli minyak goreng.
Perlu dikethaui untuk harga eceran tertinggi adalah Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogramnya.
Itulah cara mendapatkan minyak goreng dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan NIK. ***