BULELENGPOST.COM – Polisi akhirnya menjerat Dinar Candy sebagai tersangka dalam kasus mengkritisi perpanjangan PPKM Level 4.
Dinar Candy yang notabene seorang Disc Jockey (DJ) itu terjerat kasus UU Pornografi, Terancam Penjara 10 Tahun.
Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, Dinar Candy mengkritisi perpanjangan PPKM Level 4 sambil mengenakan bikini di pinggir jalan.
Baca Juga: Demo Tolak PPKM Sambil Berbikini, Dinar Candy Diciduk Polisi
Baca Juga: Tampil Percaya Diri, Terkuak Alasan Kevin Aprilio Jalani Transplantasi Rambut Dan Jenggot
Baca Juga: Dubes Myanmar Desak PBB Turun Tangan Sikapi Pembantaian Oleh Junta Militer
"Kita menetapkan saudara DC sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah kepada wartawan, Kamis 5 Agustus 2021.
Penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya mengumpulkan sejumlah barang bukti dan memeriksa saksi.
"Setelah kita melalui tahap penyelidikan, kemudian kita kumpulkan bebebrapa bukti dan keterangan saksi, kemudian kita tingkatkan ke status penyidikan dengan alat bukti yang ada," tuturnya.
Baca Juga: Kebakaran Hebat Hanguskan Desa - Desa di Yunani
Baca Juga: Perkosa Fans Berusia Remaja, Kris Wu Terancam Hukuman Mati
Baca Juga: Gubernur New York Andrew Cuomo Diduga Lecehkan 11 Wanita
Ia dijerat dengan pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.
Sebelumnya Dinar Candy mengunggah video aksinya tersebut di media sosial pribadinya @dinar_candy pada Rabu 4 Agustus 2021 kemarin.
Dalam video nampak ia mengenakan bikini merah dan menuliskan sebuah pesan bahwa steres lantaran perpanjangan PPKM.***
Disclaimer: Artikel ini sebelumnya telah terbit di Pikiran Rakyat dengan judul "Dinar Candy Jadi Tersangka Kasus UU Pornografi, Terancam Penjara 10 Tahun"