Dinar Candy Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus UU Pornografi

- 5 Agustus 2021, 20:51 WIB
Dinar Candy
Dinar Candy /Instagram/@dinar_candy /

BULELENGPOST.COM – Polisi akhirnya menjerat Dinar Candy sebagai tersangka dalam kasus mengkritisi perpanjangan PPKM Level 4.

Dinar Candy yang notabene seorang Disc Jockey (DJ) itu terjerat kasus UU Pornografi, Terancam Penjara 10 Tahun.

Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, Dinar Candy mengkritisi perpanjangan PPKM Level 4 sambil mengenakan bikini di pinggir jalan.

Baca Juga: Selain Viral Berbikini di Jalan Raya, Dinar Candy Pernah Melelang Celana Dalam Miliknya Senilai Rp. 50 Juta

Baca Juga: Demo Tolak PPKM Sambil Berbikini, Dinar Candy Diciduk Polisi

Baca Juga: Tampil Percaya Diri, Terkuak Alasan Kevin Aprilio Jalani Transplantasi Rambut Dan Jenggot

Baca Juga: Dubes Myanmar Desak PBB Turun Tangan Sikapi Pembantaian Oleh Junta Militer

"Kita menetapkan saudara DC sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah kepada wartawan, Kamis 5 Agustus 2021.

Penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya mengumpulkan sejumlah barang bukti dan memeriksa saksi.

"Setelah kita melalui tahap penyelidikan, kemudian kita kumpulkan bebebrapa bukti dan keterangan saksi, kemudian kita tingkatkan ke status penyidikan dengan alat bukti yang ada," tuturnya.

Halaman:

Editor: Gede Apgandhi Pranata

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x