Baca Juga: Kebakaran Hebat Hanguskan Desa - Desa di Yunani
Baca Juga: Perkosa Fans Berusia Remaja, Kris Wu Terancam Hukuman Mati
Baca Juga: Gubernur New York Andrew Cuomo Diduga Lecehkan 11 Wanita
Ia dijerat dengan pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.
Sebelumnya Dinar Candy mengunggah video aksinya tersebut di media sosial pribadinya @dinar_candy pada Rabu 4 Agustus 2021 kemarin.
Dalam video nampak ia mengenakan bikini merah dan menuliskan sebuah pesan bahwa steres lantaran perpanjangan PPKM.***
Disclaimer: Artikel ini sebelumnya telah terbit di Pikiran Rakyat dengan judul "Dinar Candy Jadi Tersangka Kasus UU Pornografi, Terancam Penjara 10 Tahun"