Setelah Deddy Corbuzier, Hotman Paris Juga Angkat Suara Kasus Pornografi Dinar Candy

- 6 Agustus 2021, 20:50 WIB
Disc Jockey (DJ) dan Selebgram Dinar Candy
Disc Jockey (DJ) dan Selebgram Dinar Candy /@dinar_candy/instagram

"Saya mengatakan kalau di Bali, pakaian itu belum termasuk pornografi, orang-orang bule juga di jalanan banyak yang jalan pakai bikini," katanya.

Baca Juga: Hindari Konsumsi 11 Makanan ini Terlalu Larut Malam

Baca Juga: Dinar Candy Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus UU Pornografi

Baca Juga: Demo Tolak PPKM Sambil Berbikini, Dinar Candy Diciduk Polisi

Meski begitu, ia tetap mengimbau untuk selalu berpakaian menyesuaikan tempat dan kondisi.

"Untuk alam Bali itu belum masuk pornografi. Tentu kalau berbikini di Plaza Indonesia atau Bundaran HI bisa kena pornografi karena bukan pada tempatnya," jelasnya.

Sebagaimana dikabarkan sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan Dinar Candy sebagai tersangka dan terancam 10 tahun penjara dan denda lima miliar.

"Dengan alat bukti yang ada, kita menetapkan saudari DC sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda 5 M," ujar pihak kepolisian.***

Halaman:

Editor: Gede Apgandhi Pranata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah