Setelah Deddy Corbuzier, Hotman Paris Juga Angkat Suara Kasus Pornografi Dinar Candy

- 6 Agustus 2021, 20:50 WIB
Disc Jockey (DJ) dan Selebgram Dinar Candy
Disc Jockey (DJ) dan Selebgram Dinar Candy /@dinar_candy/instagram

BULELENGPOST.COM – Setelah sebelumnya Deddy Corbuzier menanggapi kasus pornografi Dinar Candy, kali ini giriliran pengacara kondang yang terkenal nyentrik, Hotman Paris yang angkat bicara.

Melalui dari kanal YouTube Starpro, Jumat, 6 Agustus 2021. Hotman Paris memberikan tanggapan terkait kasus tersbut. Ia menilai bahwa Dinar Candy adalah sosok yang baik hati.

Ia sendiri tidak yakin jika kasus Dinar Candy masuk ke dalam kategori pornografi.

Baca Juga: Profile Izhar Bima, Pemain yang Muncul di Ikatan Cinta

Baca Juga: PLN Dukung Pembentukan Holding Geothermal Indonesia Optimalkan Pemanfaatan Panas Bumi

Baca Juga: Lolos PMM, 20 Mahasiswa ITB STIKOM Bali Bertolak ke Jawa

"Takutnya dimasukkan ke arah pronografi, takutnya ya. Saya juga belum yakin apakah itu memenuhi syarat," kata Hotman Paris.

Bahkan, ia juga sempat mengungkapkan isi Undang Undang pornografi yang berbunyi barang siapa mempertontonkan keadaan bugil di depan publik. “Mudah-mudahan tidak memenuhi syarat," ujar pengacara berdarah Batak ini.

Bahkan ia juga membandingkan dengan turis yang lalu lalang di Bali.

"Saya mengatakan kalau di Bali, pakaian itu belum termasuk pornografi, orang-orang bule juga di jalanan banyak yang jalan pakai bikini," katanya.

Baca Juga: Hindari Konsumsi 11 Makanan ini Terlalu Larut Malam

Baca Juga: Dinar Candy Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus UU Pornografi

Baca Juga: Demo Tolak PPKM Sambil Berbikini, Dinar Candy Diciduk Polisi

Meski begitu, ia tetap mengimbau untuk selalu berpakaian menyesuaikan tempat dan kondisi.

"Untuk alam Bali itu belum masuk pornografi. Tentu kalau berbikini di Plaza Indonesia atau Bundaran HI bisa kena pornografi karena bukan pada tempatnya," jelasnya.

Sebagaimana dikabarkan sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan Dinar Candy sebagai tersangka dan terancam 10 tahun penjara dan denda lima miliar.

"Dengan alat bukti yang ada, kita menetapkan saudari DC sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda 5 M," ujar pihak kepolisian.***

Editor: Gede Apgandhi Pranata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah