Polda Sumsel Periksa Oknum Dosen Unsri Terduga Pelaku Pelecehan Seksual

6 Desember 2021, 13:50 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual /Pixabay

BULELENGPOST.COM - Polda Sumsel memeriksa secara intensif oknum dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pengetahuan (FKIP) Universitas Sriwijaya yang diduga melakukan pelecehan seksual secara fisik kepada mahasiswinya.

Kepala Subdit 4 Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sumsel Komisaris Polisi Masnoni di Palembang, Senin mengatakan, oknum dosen FKIP Unsri yang berinisial A (34) itu telah memenuhi pemanggilan penyidik yang kedua kalinya sesuai agenda.

"Terlapor A tiba di Mapolda sekitar pukul 09.00 WIB didampingi penasihat hukumnya. Saat ini yang bersangkutan masih diperiksa secara intensif," ujar Masnoni

Dilansir dari Antara News, Senin, 6 Desember 2021, A diperiksa oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel.

Baca Juga: Nge-tweet ke Istri Mantan Perdana Menteri Israel, Pria ini Didakwa Pelecehan Seksual

Menurut Masnoni, oknum dosen terlapor itu dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelecehan seksual yang dia lakukan terhadap korban berinisial DR yaitu mahasiswinya sendiri.

Adapun A masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.

"Tidak menutup kemungkinan status terlapor berubah. Tapi masih menunggu hasil pemeriksaan penyidik, tunggu saja prosesnya," ujarnya.

Maka dari itu, lanjutnya keterangan dari oknum dosen terlapor tersebut sangat dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyelidikan.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kabupaten di Bali untuk Selasa, 7 Desember 2021

Lantaran penyidik sudah mengumpulkan keterangan dari saksi yakni rekan korban dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) KM Unsri dan seorang tukang ojek langganan korban DR.

Bahkan sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri, kampus Indralaya, Ogan Ilir pada Rabu, 1 Desember 2021.

Hasil dari oleh TKP tersebut diketahui ada beberapa adegan yang menunjukkan oknum dosen terlapor melakukan pelecehan seksual secara fisik terhadap korban di dalam laboratorium tersebut.

Sementara itu, penasihat hukum terlapor, Darmawan mengatakan, A telah mengakui adanya peristiwa tersebut. "Klien kami sudah mengakui peristiwa ini ada, dan sudah mendapatkan hukuman dari pihak kampus," ujarnya.

Baca Juga: Erick Thohir Tunjuk Darmawan Prasodjo Sebagai Direktur PLN yang Baru

Atas perbuatan tersebut, oknum dosen tersebut sudah mendapatkan hukuman dari rektorat Unsri,, diantaranya berupa pencabutan sertifikasi dosennya, empat tahun tidak ada kenaikan pangkat dan pencabutan jabatan strukturalnya di FKIP, katanya.

Kendati demikian Ia mengharapkan, penyidik dapat mempertimbangkan sikap kooperatif yang dilakukan oleh kliennya itu.

Ia mengatakan, sebelum perkara ini ditangani pihak kepolisian antara pelapor dan klienya sudah dipertemukan atau dimediasi oleh pihak kampus.

"Tentu atas hal itu kami mengharapkan dipertimbangkan oleh penyidik," katanya.***

Editor: Bagus Putu Ardha Krisna Putra

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler