Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kabupaten di Bali untuk Selasa, 7 Desember 2021
Lantaran penyidik sudah mengumpulkan keterangan dari saksi yakni rekan korban dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) KM Unsri dan seorang tukang ojek langganan korban DR.
Bahkan sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri, kampus Indralaya, Ogan Ilir pada Rabu, 1 Desember 2021.
Hasil dari oleh TKP tersebut diketahui ada beberapa adegan yang menunjukkan oknum dosen terlapor melakukan pelecehan seksual secara fisik terhadap korban di dalam laboratorium tersebut.
Sementara itu, penasihat hukum terlapor, Darmawan mengatakan, A telah mengakui adanya peristiwa tersebut. "Klien kami sudah mengakui peristiwa ini ada, dan sudah mendapatkan hukuman dari pihak kampus," ujarnya.
Baca Juga: Erick Thohir Tunjuk Darmawan Prasodjo Sebagai Direktur PLN yang Baru
Atas perbuatan tersebut, oknum dosen tersebut sudah mendapatkan hukuman dari rektorat Unsri,, diantaranya berupa pencabutan sertifikasi dosennya, empat tahun tidak ada kenaikan pangkat dan pencabutan jabatan strukturalnya di FKIP, katanya.
Kendati demikian Ia mengharapkan, penyidik dapat mempertimbangkan sikap kooperatif yang dilakukan oleh kliennya itu.
Ia mengatakan, sebelum perkara ini ditangani pihak kepolisian antara pelapor dan klienya sudah dipertemukan atau dimediasi oleh pihak kampus.
"Tentu atas hal itu kami mengharapkan dipertimbangkan oleh penyidik," katanya.***