Anggota Ormas di Denpasar Tikam Pengunjung Bar, Ini Kata Polisi

- 2 Agustus 2022, 10:23 WIB
Ketiga pelaku dirantai kaki dan tangannya saat dirilis ke media oleh Polresta Denpasar
Ketiga pelaku dirantai kaki dan tangannya saat dirilis ke media oleh Polresta Denpasar /Anton Perkasa
 
BULELENGPOST.COM---Polisi Polresta Denpasar menangkap seorang anggota ormas yang melakukan penusukan di Denpasar. Pelaku bernama Anak Agung Made Ngurah Surya Widura.
 
Pria 34 tahun itu ditangkap bersama dua rekannya bernama Anak Agung Ngurah Agung Wirama, 23 dan I Gusti Ngurah Agung Karna Purnama,35.
 
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, penganiayaan itu terjadi di basement Bar and Resto Nobata di Jalan Veteran, Denpasar Utara.
 
Peristiwa yang menimpa korban berinsial  IGAA,  22 itu terjadi pada Minggu, 31 Juli 2022 sekitar pukul 01.00 WITA. 
 
 
"Pelaku penusukan ini merupakan anggota salah satu ormas besar di Bali," katanya Selasa, 2 Agustus 2022. Penganiayaan itu bermula dari adanya salah paham di dalam bar. 
 
 
Saat itu teman korban dan petugas keamanan bar sempat melerai. Korban lalu hendak pulang. Saat di basement, korban didatangi ketiga pelaku.
 
Korban langsung dikeroyok. Pelaku Anak Agung Made Ngurah Surya Widura menusuk menggunakan pisau. Lalu pelaku Anak Agung Ngurah Agung Wirama berperan memukul dan menendang korban.
 
 
Sedangkan pelaku I Gusti Ngurah Agung Karna Putra berperan melempar korban menggunakan kursi kayu.
 
"Korban ditusuk di bagian tangan, pundak, perut, dada sebelah kanan dan punggung yg mengakibatkan korban terluka dan langsung dilarikan ke RS. Puri Raharja Denpasar," tambah Kombes Yugo. 
 
 
Setelah kejadian itu, polisi melakukan olah tkp. Minggu (31/7/2022) siang, ketiga pelaku akhirnya abditangkap di Jalan Pulau Saelus, Denpasar Selatan dan di Gatsu Tengah, Denpasar. ***

Editor: Anton Perkasa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x