Buruh Bangunan di Kuta Tusuk Tut Amor Karena Masalah Sepele, Korban Terkapar Enam Luka Tusukan

- 6 September 2022, 08:40 WIB
Pelaku menusuk korbannya gara-gara tak terima ditegur saat menggeber motor
Pelaku menusuk korbannya gara-gara tak terima ditegur saat menggeber motor /Anton Perkasa

"Pelaku ini residivis. Dia dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," pungkasnya.

Baca Juga: Ini Dia Kode Redeem Genshin Impact Aktif Senin, 5 September 2022 Segera Klaim

 

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sebilah pisau panjang, dan pakaian milik pelaku. ***


 

Halaman:

Editor: Anton Perkasa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x