Baca Juga: Alami Gangguan Jiwa, WNA Ngamuk di Pemecutan Kelod
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu menerangkan bahwa ini merupakan tindakan yang diambil demi menegakkan hukum dan ketertiban di negara ini.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan Bali tetap menjadi destinasi yang aman dan tertib bagi wisatawan dan penduduk asing yang menghormati hukum dan peraturan yang berlaku.
“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya”, ungkap Pramella.
***