Langgar Keimigrasian, WNA Tanzania Dideportasi dari Bali

- 31 Mei 2024, 19:41 WIB
Warga Negara Asing (WNA) asal Tanzania dideportasi Kanwil Kemenkumham Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali
Warga Negara Asing (WNA) asal Tanzania dideportasi Kanwil Kemenkumham Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali /Dok. Kanwil Kemenkumham Bali

BULELENGPOST.COM - Dalam upaya penegakan peraturan keimigrasian, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi Denpasar kembali melakukan tindakan represif terhadap WNA pelaku pelanggaran.

Kali ini seorang warga negara (WN) Tanzania berinisial JHM dideportasi dari Bali karena melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga: Fakta Saniscara Wage Prangbakat Sabtu, 1 Juni 2024

JHM dideportasi pada tanggal 29 Mei 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan QR-963 Denpasar-Doha dan dilanjutkan dengan QR-1487 Doha-Zanzibar.

Sebelum dideportasi, JHM telah ditahan di Rudenim Denpasar selama 24 hari sejak tanggal 5 Mei 2024.

Baca Juga: Ala Ayuning Dewasa hari baik Hindu Sabtu, 1 Juni 2024

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, mengapresiasi kinerja jajaran keimigrasian Bali atas tindakan tegas yang diambil dalam menangani WNA pelaku pelanggaran peraturan keimigrasian di Bali.

“Selain tindakan pendeportasian, JHM juga telah diusulkan untuk dimasukan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.” Jelas Pramella, dalam keterangan resminya di Denpasar pada Jumat, 31 Mei 2024.

Baca Juga: Update Kumpulan Kode Redeem Game Genshin Impact Jumat, 31 Mei 2024, Yuk Segera Tukarkan Sekarang

Halaman:

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah