BULELENGPOST.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, melalui Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja kembali menindak tegas pelanggaran keimigrasian di wilayahnya.
Kali ini, seorang Warga Negara Rusia berinisial DL (36 tahun) dideportasi dari Bali pada hari Jumat, 17 Mei 2024 karena pelanggaran overstay.
Baca Juga: WNA Rusia Pencuri Perhiasan di Canggu Dideportasi
DL terbukti melanggar Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dimana selama berada di wilayah Indonesia tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Overstay kurang dari 60 (enam puluh) hari, yaitu selama 28 (dua puluh delapan) hari, namun tidak mampu membayar biaya beban.
“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran keimigrasian di wilayah Bali. Tindakan tegas ini merupakan bukti komitmen kami dalam menjaga kedaulatan negara dan menegakkan hukum keimigrasian,” tegas Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu.
Baca Juga: Langgar Izin Tinggal 131 Hari, Rudenim Denpasar Deportasi WNA Belanda
Pengawalan pendeportasian DL dilakukan oleh tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja. DL dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Air Asia X nomor penerbangan D7-793 (Denpasar - Kuala Lumpur) dengan tujuan akhir Sheremetyevo, Moskow, Rusia.
Kakanwil Kemenkumham Bali menghimbau kepada seluruh Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Indonesia khusudnya di Bali untuk selalu menghormati dan mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku.
Baca Juga: Bareskrim Polri Sukses Ungkap Clandestine Laboratorium Narkotika di Bali