Pramella menegaskan bahwa Kanwil Kemenkumham Bali tidak akan mentolerir pelanggaran keimigrasian oleh WNA.
"Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap WNA yang melanggar aturan keimigrasian," tegasnya.
Deportasi JHM ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi WNA lainnya agar tidak melakukan pelanggaran keimigrasian.
Baca Juga: Rebut Puluhan Hadiah Terbaru Game Shadow Fight 3 Jumat, 31 Mei 2024 Sebelum Kadaluarsa
Kanwil Kemenkumham Bali juga menghimbau kepada seluruh WNA untuk selalu menghormati dan mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
***