Diduga Overstay, 21 WNA asal Ghana, Nigeria dan Tanzania Ditindak Tegas Rudenim Denpasar

- 1 Juni 2024, 20:38 WIB
Ilustrasi deportasi yang dilakukan Imigrasi Denpasar kepada WNA asal Amerika Serikat yang tidak bisa membayar denda.
Ilustrasi deportasi yang dilakukan Imigrasi Denpasar kepada WNA asal Amerika Serikat yang tidak bisa membayar denda. /PIXABAY/Mohamed_Hasan./

BULELENGPOST.COM - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan sebanyak 21 (Dua Puluh Satu) orang deteni yang terdiri dari WNA Nigeria sebanyak 19 orang, 1 WNA Ghana, dan 1 warga negara WNA Tanzania kepada Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Kamis, 30 Mei 2024.

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang masuk melalui kanal WhatsApp resmi Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Juga: Ala Ayuning Dewasa hari baik Hindu Minggu, 2 Juni 2024

Berdasarkan pengembangan kasus tersebut, Kantor Imigrasi Ngurah Rai berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Denpasar untuk melakukan pemeriksaan lapangan dan ditemui bahwa terdapat warga negara Nigeria sebanyak 19 orang, 1 warga negara Ghana, dan 1 warga negara Tanzania yang diduga Overstay dan beberapa tidak dapat menunjukan Paspor.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Pramella Y. Pasaribu menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan proses terhadap seluruh WNA tersebut sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Ramalan Lengkap Zodiak Gemini hari Minggu, 2 Juni 2024

Pramella juga menyatakan komitmen bahwa Kanwil Kemenkumham bali khususnya Imigrasi Bali dalam penegakan hukum keimigrasian serta mendukung ekosistem pariwisata Bali yang aman dan nyaman.

“Apabila masyarakat mempunyai informasi terkait WNA yang dicurigai atau diduga melanggar aturan keimigrasian, dapat melaporkannya melalui kanal-kanal media sosial resmi Kanwil Kemenkumham Bali atau UPT Imigrasi di Provinsi Bali”, ujar Pramella.

***

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah