Presiden Sahkan Perpres 72 Tahun 2021 sebagai Acuan Percepatan Penurunan Stunting

- 24 Agustus 2021, 09:25 WIB
Ilustrasi anak - anak di Indonesia
Ilustrasi anak - anak di Indonesia /nutraingredients-asia.com

BULELENGPOST.COM - Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo menyatakan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting menjadi acuan untuk mengatasi stunting di Indonesia.

Dilansir dari Antara News, Selasa 24 Agustus 2021, Hasto mengatakan peraturan yang baru diresmikan pada tanggal 5 Agustus 2021 dan terdiri dari delapan bagian tersebut memberikan arahan secara normatif dan terintegrasi mulai dari ketentuan umum, pihak yang dilibatkan, pendanaan hingga pemantauan evaluasi.

Baca Juga: Terkendala Pasokan Chip, Toyota Kurangi Jumlah Produksi di Jepang dan Amerika Utara

“Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021 sudah ditandatangani secara resmi oleh Bapak Presiden Joko Widodo yang mengamanatkan percepatan penurunan stunting pada BKKBN terlibat sebagai koordinator pelaksana di lapangan,” kata Hasto saat memberikan kata sambutan dalam Rapat Koordinasi Nasional secara daring di Jakarta, Senin.

Pembahasan dari ketentuan-ketentuan umum yang dicantumkan telah disesuaikan dengan pernyataan World Health Organization (WHO) terkait dengan permasalahan stunting. 

Baca Juga: Sempat merosot tajam, Harga Minyak Dunia kembali Naik

Selain memberi ketentuan umum terkait stunting, peraturan itu juga memberikan pedoman pelaksanaan program dengan melibatkan seluruh pihak dari tingkat pusat hingga ke daerah secara konvergensi dan terintegrasi.

“Pedoman pelaksanaan program kegiatan dan percepatan penurunan stunting ini tentu memaparkan bagaimana pelibatan secara konvergen di tingkat pusat sampai bawah dan juga terintegrasi. Ini akan melibatkan kementerian lembaga sampai tingkat desa,” katanya

Baca Juga: Buntut Penculikan 136 Siswa Muslim di Nigeria, 6 Orang Meninggal Dunia

Ia menambahkan, program yang dijalankan akan memerlukan penguatan peran Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan tenaga bidan di tingkat desa untuk menjadi pendamping keluarga.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan, dana kegiatan akan diatur dan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, tidak menutup kemungkinan dana tambahan diperoleh dari sumber- sumber lain yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Terobosan Baru, PLN Beli Batu Bara Langsung pada Pemilik Tambang

Hasto menyebutkan, untuk proses pemantauan kegiatan program itu akan disusun mulai dari tingkat desa hingga pusat secara terperinci secara daring agar data dapat lebih cepat terkumpul secara real time.

“Oleh karena itu, pelaporan secara frequence  akan kita susun dan kita laporkan kepada Bapak Wakil Presiden tentu minimal bisa dua kali dalam waktu satu tahun,” kata Hasto.***

Editor: Bagus Putu Ardha Krisna Putra

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x