Ketok Palu, Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

- 23 Agustus 2021, 21:48 WIB
Terdakwa korupsi bansos Juliari Batubara.
Terdakwa korupsi bansos Juliari Batubara. /

BULELENGPOST.COM - Vonis Pengadilan untuk Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara yang terjerat kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) akhirnya terjawab.

Baca Juga: Capaian Vaksinasi Covid-19 di Provinsi Bali per Senin 23 Agustus 2021

Senin 23 Agustus 2021, pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis kepada Juliari Batubara selama 12 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 500 juta atau subsider 6 bulan kurungan penjara.

Baca Juga: Update Covid-19 di Provinsi Bali per 23 Agustus 2021 : Kasus Aktif Tersisa 8.814 orang

Dikutip Bulelengpost.com dari laman Pikiranrakyat.com pada Senin 23 Agustus 2021 dengan judul Juliari Batubara Divonsi 12 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan JPU KPK, Juliari Batubara ditetapkan telah terbukti menerima suap dengan total Rp32,482 miliar dari sebanyak 109 perusahaan dalam penyaluran bansos covid-19 di wilayah Kabodetabek.

Baca Juga: KMHDI Denpasar Dorong Pembelajaran Tatap Muka Segera Dimulai

"Menyatakan, terdakwa Juliari Batubara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama secara berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata ketua majelis hakim Muhammad Damis.

Baca Juga: Mantan Koruptor Jadi Penyuluh Anti Korupsi, BW: Saya Bingung, Apa yang Dipikirkan KPK

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan vonis selama 11 tahun kurungan penjara.

Halaman:

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x