Ketok Palu, Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

- 23 Agustus 2021, 21:48 WIB
Terdakwa korupsi bansos Juliari Batubara.
Terdakwa korupsi bansos Juliari Batubara. /

Baca Juga: KMHDI Siap Cetak Kaderisasi Unggul demi Indonesia Tangguh

Uang "fee" sebesar Rp14,7 miliar sudah diterima oleh Juliari dari Matheus Joko dan Adi Wahyono melalui perantaraan orang-orang dekat Juliari yaitu tim teknis Mensos Kukuh Ary Wibowo, ajudan Juliari bernama Eko Budi Santoso dan sekretaris pribadi Juliari Selvy Nurbaity. ***

 

 

 

Halaman:

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x