Ketok Palu, Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

- 23 Agustus 2021, 21:48 WIB
Terdakwa korupsi bansos Juliari Batubara.
Terdakwa korupsi bansos Juliari Batubara. /

Dalam putusan tersebut, menurut JPU KPK menghukum Juliari Batubara dengan harus membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.597.450.000. Apabila tidak bisa dibayarkan maka akan dipidana penjara selama 2 tahun.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Umumkan Evaluasi PPKM, Grafik Mengalami Penurunan

Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman dengan mencabut hak politiknya untuk dipilih sesuai dengan periode yang sudah ditentukan Majelis Hakim.

Seperti yang dikatakan Majelin Hakim, Juliari Batubara terbukti menerima uang dari Harry Van Sidabukke PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude sebesar Rp1,28 miliar, dari Ardian Iskandar Maddanatja PT Tigapilar Agro Utama sebesar Rp1,95 miliar dan dari beberapa penyedia barang lain sebesar Rp29,252 miliar.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Sampai 30 Agustus, Tempat Ibadah Boleh Dibuka untuk Umum

Uang suap itu diterima dari Matheus Joko Santoso yang saat itu menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan banos sembako periode April-Oktober 2020 dan Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kemensos sekaligus PPK pengadaan bansos sembako COVID-19 periode Oktober-Desember 2020.

Baca Juga: Kurangi Risiko Diabetes dengan Mengonsumsi Buah-buahan Secara Rutin

Hakim menilai Juliari terbukti memerintahkan Matheus Joko dan Adi Wahyono untuk meminta "commitment fee" sebesar Rp10 ribu per paket kepada perusahaan penyedia sembako.

Baca Juga: Kasus TBC di Indonesia Kalahkan India, Menko PMK Minta Seluruh Element Berkolaborasi Lindungi Mayarakat

"Perbuatan terdakwa telah merekomendasikan dan mengarahkan perusahaan penyedia bansos sembako COVID-19 adalah bentuk intervensi sehingga tim teknis tidak bisa bekerja normal dan tidak melakukan seleksi di awal proses meski perusahaan tidak memenuhi kualifikasi sebagai penyedia," ungkap anggota majelis Joko Subagyo.

Halaman:

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x