PPKM Diperpanjang Sampai 30 Agustus, Tempat Ibadah Boleh Dibuka untuk Umum

- 23 Agustus 2021, 19:25 WIB
Presiden RI, Joko Widodo mengumumkan perpanjangan PPKM
Presiden RI, Joko Widodo mengumumkan perpanjangan PPKM /Sekretariat Presiden

BULELENGPOST.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang untuk kesekian kalinya guna menekan penyebaran virus corona.

PPKM kali ini akan diperpanjang, mulai dari 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021. Keputusan PPKM ini diumumkan langsung Presiden RI Joko Widodo.

Baca Juga: Kurangi Risiko Diabetes dengan Mengonsumsi Buah-buahan Secara Rutin

"Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM mulai dari 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 jadi level 3," kata Jokowi melalui siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Sejumlah daerah yang mengalami penurunan level berkat adanya perkembangan positif terkait penanganan Covid-19 mulai diberikan sedikit pelonggaran. Salah satunya pembukaan tempat ibadah untuk umum.

"Tempat ibadah diperbolehkan dibuka untuk kegiatan beribadah dengan kapasitas maksimal 25 persen, atau maksimal 30 orang," ujar Jokowi 

Baca Juga: Tangani Krisis, Hizbullah Janjikan Lebih Banyak BBM untuk Libanon


Sebagai catatan, Pemerintah telah melakukan perpanjangan PPKM Level 4 sejak 25 Juli 2021. PPKM Level 4 kemudian diperpanjang secara bertahap dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021, lalu dilanjutkan lagi dari tanggal 3 hingga 10 Agustus 2021.

Hingga yang ketiga kalinya, kebijakan PPKM Level 4 di Jawa-Bali itu diperpanjang kembali oleh pemerintah sejak 11 hingga 16 Agustus 2021. Pada 17 Agustus lagi - lagi diperpanjang mulai besok 24 Agustus 2021.

Halaman:

Editor: Bagus Putu Ardha Krisna Putra

Sumber: Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x