Sekadar informasi, PPKM Level 4 pertama kali diterapkan pada 21-25 Juli. Kebijakan itu merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021.
Sementara itu, di luar pula Jawa dan Bali, kebijakan ini merupakan perpanjangan PPKM yang ketiga. Pertama, pemerintah menerapkan PPKM Darurat di luar Jawa-Bali pada 12 Juli hingga 20 Juli 2021. Kemudian, PPKM Darurat berubah menjadi PPKM berdasarkan level.
Baca Juga: Jadi Pemasukan Utama, Begini Cara Taliban Terlibat dalam Perdagangan Opium dan Heroin
Kebijakan itu berlaku pada tanggal 21 hingga 25 Juli 2021. Lalu diperpanjang oleh pemerintah sejak 26 Juli hingga 8 Agustus 2021. Dan diperpanjang lagi mulai 10 Agustus hingga 23 Agustus 2021.***