PPKM Diperpanjang Sampai 30 Agustus, Tempat Ibadah Boleh Dibuka untuk Umum

- 23 Agustus 2021, 19:25 WIB
Presiden RI, Joko Widodo mengumumkan perpanjangan PPKM
Presiden RI, Joko Widodo mengumumkan perpanjangan PPKM /Sekretariat Presiden

Baca Juga: Kasus TBC di Indonesia Kalahkan India, Menko PMK Minta Seluruh Element Berkolaborasi Lindungi Mayarakat

Sekadar informasi, PPKM Level 4 pertama kali diterapkan pada 21-25 Juli. Kebijakan itu merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021.

Sementara itu, di luar pula Jawa dan Bali, kebijakan ini merupakan perpanjangan PPKM yang ketiga. Pertama, pemerintah menerapkan PPKM Darurat di luar Jawa-Bali pada 12 Juli hingga 20 Juli 2021. Kemudian, PPKM Darurat berubah menjadi PPKM berdasarkan level.

Baca Juga: Jadi Pemasukan Utama, Begini Cara Taliban Terlibat dalam Perdagangan Opium dan Heroin

Kebijakan itu berlaku pada tanggal 21 hingga 25 Juli 2021. Lalu diperpanjang oleh pemerintah sejak 26 Juli hingga 8 Agustus 2021. Dan diperpanjang lagi mulai 10 Agustus hingga 23 Agustus 2021.***


Halaman:

Editor: Bagus Putu Ardha Krisna Putra

Sumber: Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x