Ketok Palu, Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

- 23 Agustus 2021, 21:48 WIB
Terdakwa korupsi bansos Juliari Batubara.
Terdakwa korupsi bansos Juliari Batubara. /

BULELENGPOST.COM - Vonis Pengadilan untuk Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara yang terjerat kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) akhirnya terjawab.

Baca Juga: Capaian Vaksinasi Covid-19 di Provinsi Bali per Senin 23 Agustus 2021

Senin 23 Agustus 2021, pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis kepada Juliari Batubara selama 12 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 500 juta atau subsider 6 bulan kurungan penjara.

Baca Juga: Update Covid-19 di Provinsi Bali per 23 Agustus 2021 : Kasus Aktif Tersisa 8.814 orang

Dikutip Bulelengpost.com dari laman Pikiranrakyat.com pada Senin 23 Agustus 2021 dengan judul Juliari Batubara Divonsi 12 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan JPU KPK, Juliari Batubara ditetapkan telah terbukti menerima suap dengan total Rp32,482 miliar dari sebanyak 109 perusahaan dalam penyaluran bansos covid-19 di wilayah Kabodetabek.

Baca Juga: KMHDI Denpasar Dorong Pembelajaran Tatap Muka Segera Dimulai

"Menyatakan, terdakwa Juliari Batubara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama secara berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata ketua majelis hakim Muhammad Damis.

Baca Juga: Mantan Koruptor Jadi Penyuluh Anti Korupsi, BW: Saya Bingung, Apa yang Dipikirkan KPK

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan vonis selama 11 tahun kurungan penjara.

Dalam putusan tersebut, menurut JPU KPK menghukum Juliari Batubara dengan harus membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.597.450.000. Apabila tidak bisa dibayarkan maka akan dipidana penjara selama 2 tahun.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Umumkan Evaluasi PPKM, Grafik Mengalami Penurunan

Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman dengan mencabut hak politiknya untuk dipilih sesuai dengan periode yang sudah ditentukan Majelis Hakim.

Seperti yang dikatakan Majelin Hakim, Juliari Batubara terbukti menerima uang dari Harry Van Sidabukke PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude sebesar Rp1,28 miliar, dari Ardian Iskandar Maddanatja PT Tigapilar Agro Utama sebesar Rp1,95 miliar dan dari beberapa penyedia barang lain sebesar Rp29,252 miliar.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Sampai 30 Agustus, Tempat Ibadah Boleh Dibuka untuk Umum

Uang suap itu diterima dari Matheus Joko Santoso yang saat itu menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan banos sembako periode April-Oktober 2020 dan Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kemensos sekaligus PPK pengadaan bansos sembako COVID-19 periode Oktober-Desember 2020.

Baca Juga: Kurangi Risiko Diabetes dengan Mengonsumsi Buah-buahan Secara Rutin

Hakim menilai Juliari terbukti memerintahkan Matheus Joko dan Adi Wahyono untuk meminta "commitment fee" sebesar Rp10 ribu per paket kepada perusahaan penyedia sembako.

Baca Juga: Kasus TBC di Indonesia Kalahkan India, Menko PMK Minta Seluruh Element Berkolaborasi Lindungi Mayarakat

"Perbuatan terdakwa telah merekomendasikan dan mengarahkan perusahaan penyedia bansos sembako COVID-19 adalah bentuk intervensi sehingga tim teknis tidak bisa bekerja normal dan tidak melakukan seleksi di awal proses meski perusahaan tidak memenuhi kualifikasi sebagai penyedia," ungkap anggota majelis Joko Subagyo.

Baca Juga: KMHDI Siap Cetak Kaderisasi Unggul demi Indonesia Tangguh

Uang "fee" sebesar Rp14,7 miliar sudah diterima oleh Juliari dari Matheus Joko dan Adi Wahyono melalui perantaraan orang-orang dekat Juliari yaitu tim teknis Mensos Kukuh Ary Wibowo, ajudan Juliari bernama Eko Budi Santoso dan sekretaris pribadi Juliari Selvy Nurbaity. ***

 

 

 

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x