Dibui Seumur Hidup, Pelaku Penembakan Masal di Masjid Selandia Baru Ajukan Banding

- 8 November 2021, 13:50 WIB
Pelaku penembakan masal di Selandia Baru, Brenton Tarrant
Pelaku penembakan masal di Selandia Baru, Brenton Tarrant /Reuters

BULELENGPOST.COM - Brenton Tarrant, pelaku penembakan massal di masjid Christchurch, Selandia Baru, mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup yang diterimanya.

Tarrant berargumen bahwa pengakuan bersalah dalam persidangan disampaikan di bawah tekanan.

Dilansir dari Al Jazeera, Senin, 8 November 2021 Tarrant yang mengklaim sebagai pendukung supremasi kulit putih ini mengaku bersalah atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan dan satu dakwaan terorisme yang dilakukan pada tahun 2019.

Baca Juga: Dukung Energi Terbarukan, Pemerintah Diminta Pensiunkan Dini PLTU Batu Bara

Dia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat. Ini menjadi pertama kalinya hukuman penjara seumur hidup sepenuhnya dijatuhkan di Selandia Baru.

Pengacara Tarrant, Tony Ellis, pada Senin, 8 November waktu setempat, menyatakan kliennya yang merupakan warga negara Australia ini mempertanyakan keputusannya untuk mengaku bersalah atas seluruh dakwaan.

Tarrant (31) diketahui tidak menyampaikan pembelaan diri dalam persidangan kasusnya. Dituturkan Ellis bahwa kliennya menyatakan bahwa pengakuan bersalah diberikannya di bawah tekanan karena dia mengalami 'perlakuan tidak manusiawi dan merendahkan martabat' saat dalam tahanan.

Baca Juga: Provokasi Rusia, AS Kerahkan Beberapa Kapal Perang Untuk Berlayar di Laut Hitam

"Dia memutuskan bahwa jalan keluar paling sederhana adalah mengaku bersalah," ucap Ellis dalam pernyataan kepada Radio New Zealand.

Halaman:

Editor: Bagus Putu Ardha Krisna Putra

Sumber: Al Jazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah