Tidak Punya KTP? Tenang, Masih Bisa Ikut Vaksinasi dari Pemerintah

- 11 Agustus 2021, 20:34 WIB
Ilustrasi Kartu Identitas
Ilustrasi Kartu Identitas /PabitraKaity / Pixabay

BULELENGPOST.COM - Masyarakat yang belum memuliki NIK (Nomor Induk Kependudukan) masih tetap dapat menerima vaksinasi dari Pemerintah. Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Baca Juga: Pemerintah Hapus Data Angka Kematian COVID-19, Fadli Zon: Kematian Bukan Sekadar Angka

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor HK.02.02/III/15242/2021 melalui Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat drg Widyawati Kementerian Kesehatan, MKM tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan.

Baca Juga: Pelangi Bali Tunda Bali Kite Festival Selama Pandemi

“Surat edaran itu dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan para pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK,” Widyawati dalam keterangan resminya pada Selasa 3 Agustus 2021 di Jakarta.

Untuk itu dalam rangka percepatan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dengan target kelompok masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK, diperlukan optimalisasi dukungan pelaksanaan vaksinasi COVID- 19 dari pemerintah daerah.

Baca Juga: Subsidi Gaji Rp1 juta Cair Secara Bertahap, Cek Melalui Link Berikut

“Surat edaran itu dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan para pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK,” imbuhnya.

Dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK, Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota memastikan agar instansi dan perangkat daerah terkait untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat apabila terdapat target sasaran vaksinasi COVID-19 yang belum memiliki NIK.

Halaman:

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma

Sumber: Kementerian Kesehatan RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah