Soal ISKCON, Tri Handoko Seto : Penyelesaian Kasus ini Harus Cepat dan Tepat

20 Agustus 2021, 21:05 WIB
Dirjen Bimas Hindu, Tri Handoko Seto /Dok. Dirjen Bimas Hindu

BULELENGPOST.COM - Penyelesaian konflik sampradaya ISKCON adalah persoalan yang sensitif karena menyangkut soal kepercayaan sehingga perlu kehati-hatian dalam penyelesaiannya.

Baca Juga: Fantastis, Tisu Pengusap Tangis Messi Dijual Rp14,3 Miliar

Penyelesaiannya tentu harus secara cepat dan tepat, jangan sampai permasalahan ini menjadi tidak sejalan dengan rencana penetapan Tahun 2022 sebagai tahun toleransi.

Hal tersebut disampaikan Ditjen Bimas Hindu Kemenag RI, Tri Handoko Seto saat menerima kunjungan dari Amran Lakoni, Kasubdit Pakem Dit B JAM Intel Kejaksaan Agung untuk melakukan dialog, Kamis 19 Agustus 2021.

Baca Juga: Pandemi 1,5 tahun, Berikut 3 Modal Utama Lawan Covid-19

Sebelumnya, Tim Lintas Sektoral yang terdiri dari Kementerian Agama Republik Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan Kantor Staf Presiden ke Bali beberapa waktu lalu dengan agenda pencarian fakta sudah dilakukan.

Baca Juga: Rusia Kembangkan Modifikasi Sputnik V untuk Tangkal Varian Delta

Kasubdit Pakem Dit B JAM Intel Kejaksaan Agung, Amran Lakoni menyampaikan bahwa kunjungannya ke kantor Ditjen Bimas Hindu Kemenag RI bertujuan untuk mendapatkan masukan dan pertimbangan berkaitan dengan persoalan ISKCON yang belakangan cukup santer di masyarakat khususnya umat Hindu.

Baca Juga: Said Didu Sebut Banyak Pihak Gunakan Pandemi sebagai Ladang Bisnis

“Permasalahan sampradaya ISKCON sudah menjadi atensi dari Kejaksaan Agung, sehingga hari ini kami berharap bisa mendapatkan banyak masukan dan pertimbangan dari Bapak Dirjen Bimas Hindu,” kata Amran Lakoni.

Baca Juga: Pemkab Buleleng Menghapus Denda dan Memberikan Potongan Pajak Hingga 31 Desember 2021

Menerima kunjungan tersebut, Dirjen Bimas Hindu Kemenag RI, Tri Handoko Seto yang didampingi oleh Biro Hukum Kementerian Agama RI F. Santy mengungkapkan bahwa konflik sampradaya ISKCON adalah persoalan yang sensitif karena menyangkut soal kepercayaan sehingga perlu kehati-hatian dalam penyelesaiannya.

Baca Juga: Berawal dari Medsos, Tawuran Tak Terelakkan, Satu Orang Tewas

“Permasalahan ini harus dikaji secara objektif dan setiap langkah penyelesaiannya harus dilandaskan pada aturan yang berlaku, agar solusi yang dihadirkan tidak kemudian justru memunculkan masalah baru,” ungkapnya.

Baca Juga: Di Inggris, Kaum Muda yang Minat Divaksinasi Diberi Hadiah Voucher Liburan dan Naik Taksi Gratis

Lebih lanjut Tri Handoko Seto juga mendorong penyelesaian kasus ini secara cepat dan tepat, mengingat rencana Presiden Joko Widodo yang menetapkan tahun 2022 sebagai Tahun Toleransi.

Baca Juga: Opsi Rumah Dinas Anggota DPR Diganti Tunjangan Masih Tahap Proses

Dari pertemuan tersebut, Amran Lakoni menekankan akan menindaklanjuti semua masukan dan informasi yang disampaikan Dirjen Bimas Hindu Kemenag RI sebagai pertimbangan dalam merumuskan solusi terbaik.

Baca Juga: Nisan Leaf, Mobil Listrik Terbaru Seharga Rp. 600 jutaan

“Kita punya kepentingan yang sama dalam permasalahan ini, sehingga kita harus bekerja sama dan mengedepankan ruang dialog secara terbuka agar semua aspirasi dapat diserap dengan baik,” pungkasnya. ***

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma

Sumber: Ditjen Bimas Hindu

Tags

Terkini

Terpopuler