Vaksinasi Belum Capai 50 Persen, 10 Wilayah di Luar Jawa-Bali ini Tetap di PPKM Level 4

20 September 2021, 20:57 WIB
Menko Airlangga Hartarto memaparkan 10 kabupaten dan kota di luar Jawa-Bali yang masih berada di PPKM level 4 /Sekretariat Presiden

BULELENGPOST.COM - Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level 4 di 10 kabupaten dan kota luar Pulau Jawa-Bali.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, perpanjangan PPKM berlaku dari tanggal 21 September sampai dengan 4 Oktober 2021.

"Pemerintah tetap mengusulkan perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali 21 September–4 Oktober. Sesuai arahan Pak Presiden maka ini terus kita dorong PPKM level 4 masih diberlakukan di 10 kabupaten/kota," kata Airlangga via kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: 1 Oktober 2021, Disdikpora Denpasar Mulai Gelar PTM Terbatas

Lebih lanjut, Airlangga mengatakan PPKM Level 4 di daerah tersebut masih diberlakukan lantaran tingkat vaksinasi belum mencapai 50 persen dari jumlah penduduk.

Meski demikian, wilayah dengan asesmen PPKM Level 4 di luar Pulau Jawa-Bali sesungguhnya telah menurun dari sebelumnya yang hanya mencakup di 23 kabupaten/kota.

Selama dua minggu terakhir, 15 wilayah dari 23 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 4 turun menjadi level 3.

Baca Juga: Khasiat Kulit Kentang yang Jarang Diketahui, TurunkanBerat Badan hingga Lawan Kanker

Adapun 7 kabupaten dan kota lainnya turun dari level 3 ke level 1. Level asesmen II dari 118 kabupaten/kota menjadi 249 kabupaten/kota. Dan level asesmen I menjadi 18 kabupaten/kota.

"PPKM level 4 masih diberlakukan di 10 kabupaten/kota karena terkait aglomerasi, jumlah penduduk, maupun tingkat vaksinasi yang masih di bawah 50 persen," terangnya.

Adapun 10 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa-Bali yang masih menerapkan PPKM Level 4 adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Perebutan Gelar Juara Dunia MotoGP Kian Sengit

1. Aceh Tamiang, Provinsi Aceh

2. Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh

3. Bangka, Bangka Belitung

4. Kota Padang, Sumatera Barat

5. Banjarbaru, Kalimantan Selatan

6. Balikpapan, Kalimantan Timur

7. Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur

8. Tarakan, Kalimantan Utara

9. Bulungan, Kalimantan Utara

10. Banjarmasin, Kalimantan Selatan

Baca Juga: Kasus Sembuh Covid-19 di Bali Bertambah 229 orang Senin, 20 September 2021

Di wilayah PPKM Level 4, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan hanya diizinkan buka hingga pukul 20.00 waktu setempat di wilayah PPKM level 4.

Pusat perbelanjaan ini diizinkan beroperasi 50 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk mendeteksi orang yang masuk dan menerapkan protokol kesehatan.

Disamping itu, penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan.

Baca Juga: Rugi Rp550 Juta Perbulan, DTW Ini Berharap Pariwisata Segera Dibuka

Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan, mall, dan pusat perdagangan ditutup.

Di sektor kuliner, warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan prokes ketat, memakai masker, mencuci tangan, dan hand sanitizer.

Baca Juga: Kasus Sembuh Covid-19 di Bali Bertambah 229 orang Senin, 20 September 2021

Sedangkan restoran, rumah makan, dan kafe yang berada di lokasi tersendiri maupun pusat perbelanjaan dapat melayani makan di tempat dengan jam operasional sampai jam 20.00 waktu setempat.

Kapasitas pengunjung maksimal hanya 25 persen dengan 2 orang per meja. "Jadi pengaturan masih sama dengan periode sebelumnya, dengan penyesuaian di wilayah PPKM Level 3," pungkas Airlangga.***

Editor: Bagus Putu Ardha Krisna Putra

Sumber: Sekretariat Presiden

Tags

Terkini

Terpopuler