BULELENGPOST.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali kembali diperpanjang hingga dua pekan, terhitung dari 21 September sampai dengan 4 Oktober 2021 mendatang.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan melalui kanal youtube Sekretariat Presiden, Senin, 20 September 2021
"Perubahan tingkat PPKM diberlakukan selama dua minggu untuk Jawa-Bali. Tapi evaluasi dilakukan setiap minggunya untuk evaluasi perubahan-perubahan yang terjadi begitu cepat," lanjutnya.
Baca Juga: Cegah Varian Mu dan Lambda, Kemenko Marves Jamin Perjalanan Internasional Semakin Diperketat
Lanjut Luhut, untuk di Jawa-Bali sudah tidak ada wilayah yang berada di PPKM Level 4.Dengan kata lain, semua kabupaten/kota di Jawa-Bali kini berada di level 3 dan 2.
Saat ini, penanganan Covid-19 di Jawa-Bali sudah mengalami perbaikan. Adapun PPKM selama dua minggu kedepan ini memberlakukan sejumlah penyesuaian aktivitas masyarakat yang masih dilakukan pada periode minggu ini. Di antaranya adalah sebagai berikut
1. Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal
"Uji coba pembukaan pusat pembangunan pusat mal bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orang tua," ujar luhut.
Kebijakan ini akan diterapkan di Jakarta, Bandung, Semarang, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Surabaya.