PPKM Sampai 4 Oktober 2021: Kapasitas Maksimum Bioskop, Restoran, dan Fasilitas Olahraga Tetap 50 Persen.

- 20 September 2021, 20:36 WIB
Menko Luhut Binsar Pandjaitan memaparkan sejumlah kebijakan terkait PPKM 20 September - 4 Oktober 2021
Menko Luhut Binsar Pandjaitan memaparkan sejumlah kebijakan terkait PPKM 20 September - 4 Oktober 2021 /Sekretariat Presiden

Koordinator PPKM Jawa-Bali ini mengatakan, mengizinkan restoran dan fasilitas olahraga di luar ruangan (outdoor) tetap beroperasi.

Baca Juga: Kasus Sembuh Covid-19 di Bali Bertambah 229 orang Senin, 20 September 2021

Namun, pengunjung lokasi dibatasi sampai 50 persen dari kapasitas.

"Restoran dan fasilitas olahraga yang sifatnya outdoor dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen," imbuhnya.

5. Perantoran Non Esensial

Lalu, pekerja kantor non esensial dapat bekerja secara Work From Office (WFO) dengan kapasitas maksimal 25 persen.

"Perkantoran non esensial di kabupaten/kota level 3 dapat melakukan 25 persen pekerjaan dari kantor."

Baca Juga: Rugi Rp550 Juta Perbulan, DTW Ini Berharap Pariwisata Segera Dibuka

Koordinator PPKM Jawa-Bali ini mengatakan, mengizinkan restoran dan fasilitas olahraga di luar ruangan (outdoor) beroperasi.

Namun, pengunjung lokasi dibatasi sampai 50 persen dari kapasitas.

Halaman:

Editor: Bagus Putu Ardha Krisna Putra

Sumber: Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah