Libur Nasional dan Cuti Bersama, Menteri PMK: Pertimbangkan Perkembangan Covid-19

22 September 2021, 14:12 WIB
ilusterasi libur dan cuti bersama /marijana1/ pixabay

BULELENGPOST.COM --- Penetapan cuti bersama 2022 dan hari libur nasional 2022 akan mempertimbangkan perkembangan Covid-19.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.

Baca Juga: Vaksin RI Bertambah, Target 78 Persen Masyarakat sudah Divaksinasi akhir 2021

Dia juga menyampaikan jika pihaknya tetap memperhatikan dari dua sisi yakni sektor ekonomi maupun pariwisata.

"Penetapan cuti dan libur nasional berdasarkan evaluasi selama dua tahun terakhir semenjak Covid-19," tutur Effendy sebagaimana dikutip dari laman Antaranews pada Rabu, 22 September 2021.

Baca Juga: Kisah Chocolate Box Debut Album Penuh dari Yang Yo-seob

Baca Juga: Klaim Sekarang Sebelum Kadaluarsa! Kode Reedem FF Berhadiah AK-47 Blue Flame Draco

Menteri Muhadjir Effendy juga mengatakan jika cuti dan libur nasional untuk sektor swasta akan diatur oleh Kementerian Tenaga Kerja.

Sementara untuk penetapan cuti dan libur nasional aparatur sipil negara (ASN) akan diatur oleh Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Baca Juga: Ini Dia Sejumlah Alasan Mengapa Parenthood Adalah Game Pack Terbaik di The Sims 4

Baca Juga: Quantic Dream Bakal Garap Game Star Wars Terbaru

Ketetapan itu tertuang dalam urat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Menpan RB Tjahjo Kumolo, Menaker Ida Fauziyah serta Menteri Agama Yaqut Cholil Qouma, Rabu siang.

Editor: Gede Apgandhi Pranata

Tags

Terkini

Terpopuler