Verifikasi Vaksinasi PeduliLindungi Mudahkan WNI dan WNA Akses Fasilitas Publik

- 22 September 2021, 11:59 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito /Dok. Covid19.go.id

BULELENGPOST.COM - Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang mendapat vaksin COVID-19 di luar negeri, dapat memperoleh sertifikat vaksinasi yang terintegrasi aplikasi PeduliLindungi.

Caranya dengan mengajukan verifikasi di situs web Kementerian Kesehatan di alamat: vaksinln.dto.kemkes.go.id.

Dilansir Bulelengpost dari laman Covid19.go.id pada Selasa, 21 September 2021, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan, verifikasi ini harus dilakukan WNI dan WNA dengan mendaftar terlebih dahulu. Sehingga dapat mengakses fasilitas publik di Indonesia.

Baca Juga: Peduli Kemanusiaan, Jimin BTS Sumbang Rp1,2 Miliar untuk Vaksin Polio

Baca Juga: Quantic Dream Bakal Garap Game Star Wars Terbaru

Data individu dan vaksinasi akan diverifikasi oleh kementerian kesehatan bagi WNI, dan masing-masing keduataan bagi WNA yang hasilnya akan dikonfirmasi via email. 

Selanjutnya, pihak yang mengajukan dapat mendaftar dan login ke aplikasi PeduliLindungi, melengkapi data akun untuk mengaktifkan status vaksinasi dan mendapatkan kartu verifikasi vaksinasi dengan masuk ke web PeduliLindungi. 

"Fitur verifikasi ini diharapkan memudahkan WNI dan WNA yang vaksinasi di luar negeri untuk bisa mengakses fasilitas publik dengan aplikasi PeduliLindungi," kata Wiku dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Selasa, 21 September 2021 yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Kisah Chocolate Box Debut Album Penuh dari Yang Yo-seob

Halaman:

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x